MoU Penyadapan Kejagung Disambut Legislator, Perlu Kontrol Publik

Langkah Kejaksaan Agung menandatangani MoU penyadapan dengan empat provider telekomunikasi mendapat dukungan dari kalangan DPR RI. Legislator Komisi III, Reda Manthovani, menilai kolaborasi ini penting untuk memastikan validitas data intelijen penegakan hukum. Namun ia menekankan, pengawasan ketat dan keterlibatan publik menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Reda menjelaskan bahwa data dan informasi A1 sangat dibutuhkan dalam rangka pengumpulan bukti, pencarian buron, dan penyusunan laporan analisis isu besar di tingkat global. Menurutnya, kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa komunikasi akan menambah efektivitas Kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan yang kerap bersembunyi di balik celah teknologi informasi.

Namun ia juga mengingatkan bahwa di era digital, pengawasan ketat menjadi penting. Tanpa kontrol independen, kerja sama ini bisa saja berubah menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan hak privasi masyarakat. Legislator pun mendesak dibuatnya regulasi pendukung dan audit berkala yang bisa dipantau publik.

“Jangan sampai dijadikan alat politik. Pengawasan ketat, audit terbuka, dan mekanisme pengaduan publik harus segera disiapkan,” tegas Reda. Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan perlu menjelaskan kepada publik bagaimana proses pengumpulan dan pemanfaatan data dijalankan, agar tak menimbulkan kecurigaan berlebihan.

Reda menegaskan, business core intelijen Kejaksaan kini berada pada ranah pengumpulan data yang nantinya akan dianalisis untuk mendukung operasi penegakan hukum. Karena itu, validitas dan keabsahan data menjadi hal mutlak.

Pihak Kejaksaan sendiri menyebut kerja sama ini akan dipergunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak akan melanggar aturan perlindungan data pribadi. Namun, publik dan parlemen tetap menuntut adanya jaminan tertulis terkait batasan kewenangan.

Dalam penutupnya, Reda menyebut pengawasan publik adalah kunci keberhasilan MoU ini. Tanpa pengawasan, kebijakan sebaik apapun bisa menimbulkan masalah baru dan justru melemahkan kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum.